Baru tahu ternyata BPJS ada denda yang lumayan juga. Besaran denda ini berdasarkan estimasi biaya rumah sakit. Kenapa bisa ada denda ?
Jadi begini, tulisan ini buat yang belum tahu saja, termasuk aku. Jika kamu telat bayar iuran bulanan BPJS minimal 1 bulan, maka status keanggotaanmu akan nonaktif.
Rekomendasi Kuliner Ingkung Ayam Kampung di Bantul
Untuk mengaktifkan kembali, kamu perlu bayar semua biaya tunggakan. Setelah itu baru aktif dan bisa digunakan kembali. Sepertinya sederhana dan mudah. Itu jika kamu tidak membutuhkan rawat inap di rumah sakit.
Kalau butuh?
Nah ini yang namanya kamu kena denda BPJS. Besarnya lumayan jika estimasi biaya pengobatan di rumah sakit juga besar.
Jika dalam 45 hari setelah keanggotaan aktif kamu butuh rawat inap (amit-amit ya), maka kamu akan dikenai denda. Besaran dendanya 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan. Maksimalnya 30juta. Cukup besar kan?
Untuk melihat berapa denda kamu bisa cek diaplikasi mobileJKN atau menggunakan kalkulator sederhana ini